Revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang PLTS Atap
Revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 Tahun 2024 membawa perubahan signifikan terhadap pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang terhubung dengan jaringan Penyedia Tenaga Listrik untuk kepentingan umum, khususnya PT PLN (Persero). Beberapa poin utama dari revisi peraturan ini antara lain:
- Penghapusan Skema Net-Metering:
- Skema net-metering yang sebelumnya memungkinkan pengguna PLTS atap untuk mengimbangi konsumsi listrik dengan surplus produksi energi dihapuskan.
- KWh meter export-import (EXIM) akan digantikan dengan KWh Advanced Meter, yang memungkinkan pengukuran dan komunikasi data dua arah.
- Energi listrik yang diekspor ke PLN oleh pengguna tidak akan diperhitungkan atau di nolkan.
- Kuota Sistem PLTS Atap:
- Penetapan mekanisme kuota sistem PLTS atap yang berlaku untuk lima tahun.
- Pendaftaran kuota dilakukan dua kali setahun, yaitu pada bulan Januari dan Juli.
- KWh Advanced Meter:
- KWh Advanced Meter adalah meter kilowatt hour (kWh) yang disediakan dan dipasang oleh Pemegang IUPTLU pada instalasi milik pelanggan PLTS atap.
- Meter ini mendukung pengukuran dan komunikasi data dua arah, yang memungkinkan pengawasan lebih baik terhadap konsumsi dan produksi energi listrik.
- Kewajiban bagi PLTS Atap Berkapasitas Besar:
- Untuk PLTS atap dengan kapasitas lebih dari 3 MW, pengguna diwajibkan menyediakan basis data prakiraan cuaca yang terintegrasi dengan sistem Supervisory Control and Data Acquisition (SCADA) atau smart grid distribusi milik IUPTLU.
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih telah membaca tulisan saya yang sederhana ini, dan mungkin sangat jauh dari harapan sobat-sobat sekalian. Oleh karena itu; luangkanlah waktu sejenak untuk memberi sedikit pesan, kesan dan kritik terhadap tulisan saya. Agar saya bisa selalu belajar untuk lebih baik.
Sapere Aude!